Karawang – Komisi II DPRD Karawang meminta eksekutif melakukan evaluasi pada Perjanjian Kerjasama (PKS) atas
Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS) terhadap pembangunan di pasar Rengasdengklok.
Hal ini dikarenakan kerjasama hanya berlaku selama 2 tahun dan progres pembangunannya sementara baru 20 persen.
“PT. Visi Indonesia Mandiri (VIM) dengan Pemkab sudah berakhir tahun ini, tapi progres pembangunannya baru 20 persen,” ujar Sekretaris Komisi II, DPRD Karawang Dedi Rustandi usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) antara PT VIM dengan Ikatan Pedagang Pasar Rengasdengklok.
DPRD Karawang dalam hal ini Komisi II bakal meminta eksekutif melakukan evaluasi atas PKS pasar Rengasdengklok. Jika memang sudah habis sementara progresnya masih jauh maka harus ada adendum. Namun, pihaknya meminta adendum hanya dilakukan satu kali dan pengembangnya juga diberikan sanksi agar progres pembangunan berjalan sesuai dalam perjanjian kerjasama dengan Pemkab Karawang.
“Aduan juga didapatkan dari pedagang pasar Rengasdengklok terkait harga toko dan los yang dinilai mahal terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 ini,” katanya.
Seperti diketahui harga yang dipatok oleh PT VIM untuk toko sebesar Rp 17 juta per meternya dan untuk los sebesar Rp 15 juta per meternya.
“Pedagang pasar Rengasdengklok meminta keringanan pembayaran. Namun, itu dikembalikan pada kesepakatan pedagang dengan pengembang pasar,” katanya.
Untuk itu pihaknya meminta pada pengembang agar mendata siapa saja yang belum mampu membayar karena kondisi pandemi ini dan ditangguhkan pembayarannya sampai batas waktu tertentu.
“Kedepan kita juga bakal melakukan kroscek ke lapangan untuk melihat kodisi pasar dan progres pembangunan pasar Rengasdengklok,” pungkasnya.(red)