Karawang – Tim gabungan Satgas Covid 19 Kabupaten Karawang yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan melaksanakan operasi yustisi dan penyekatan perbatasan mulai Rabu 3 Februari hingga Senin 8 Februari 2021.
Adapun ketiga titik tersebut yakni kawasan Tanjungpura mulai pagi pukul 06.00 sampai pukul 09.00 Wib dan sore pukul 16.00 sampai pukul18.00 Wib. Rengas dengklok mulai pagi pukul 08.00 sampai pukul 10.00 Wib dan sore pukul 16.00 sampai pukul 18.00 Wib serta Jatisari mulai pukul 08.00 sampai pukul 10.00 Wib dan sore pukul 16.00 sampai pukul 18.00 Wib.
Penyekatan ini dilakukan bagi pengendara baik untuk roda dua maupun roda empat dari luar kota atau warga masyarakat yang datang dari luar daerah dan akan masuk ke Kabupaten Karawang melalui perbatasan. Jika didapat kendaraan yang melebihi kapasitas, maka penumpang harus diturunkan.
Selain itu juga dilakukan pendisiplinan kepada masyarakat terhadap protokol kesehatan dengan menggunakan masker. Masyarakat pengendara juga akan dilakukan pengecekan suhu tubuh yang kemudian di data oleh para petugas.
Menurut Perwira Bagops Polres Karawang, AKP Sudiharjo saat memimpin apel di Pos Polisi Tanjungpura sebelum pelaksanaan kegiatan operasi gabungan ini, salah satu sasaran utamanya adalah menyadarkan masyarakat tentang arti pentingnya menerapkan 3M. Masyarakat Karawang harus menjadikan masker sebagai kebutuhan di masa Pandemi covid 19 yang belum usai hingga kini.
Sejatinya, penggunaan masker bukan sekadar formalitas atau karena adanya penertiban dari petugas, tapi juga untuk mencegah penyebaran virus.
Kegiatan operasi gabungan ini sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19. Apalagi dalam beberapa pekan terakhir ini Kabupaten Karawang berstatus zona merah atau berisiko tinggi penularan covid 19. (red)