Karawang – Klaster industri menjadi sorotan publik. Bahkan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Indriyani menerima laporan karyawan industri di Karawang terpapar COVID-19 sebanyak 3.000 orang.
“Saya menerima laporan sedikitnya 3.000 lebih pegawai dari 270 perusahaan industri terpapar COVID-19,” kata Indriyani, Senin (11/1/2021).
Dengan demikian, komisi yang membidangi kesehatan tersebut mendesak Pemkab Karawang lebih proaktif terkait tingginya kasus COVID-19 di klaster industri.
“Satgas COVID-19 dan Instansi terkait tidak hanya sekedar menerima laporan, tapi harus melakukan upaya-upaya lebih maksimal turun ke perusahaan-perusahaan serta kawasan Industri yang ada di Karawang. Tujuannya agar lebih optimal. Bisa melakukan langkah swab massal atau pemeriksaan di lingkungan perusahaan,” kata Indri lagi.
Dilain pihak Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, SE meminta agar perusahaan melaporkan ke satgas COVID-19 jika ditemukan ada karyawannya yang terpapar. Yang terjadi justru mereka terkesan menutupi karyawannya yang terpapar dan tidak melapor.
“Hal inilah yang membuat terjadinya klaster industri dan semakin tidak terkendali, ujar Suroto,” pungkasnya.(red)