Karawang – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, H Ahmad Suroto, mengatakan, puluhan perusahaan di Karawang terancam dicabut perizinannya oleh Kementrian Perindustrian.Pasalnya, alasan pencabutan perizinan tersebut karena Perusahaan dinilai melanggar Surat Edaran Menperin No. 4 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Pandemi COVID-19.
“Manajemen perusahaan tertutup. Bahkan menutup-nutupi data karyawannya yang terpapar virus Corona,” kata Suroto kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Sebab itu, Suroto menyebutkan tim gugus tugas Kabupaten Karawang mengalai kesulitan saat hendak tracking terpapar Covid-19.
“Penyebaran virus di lingkungan perusahaan sulit dikendalikan. Alhasil terjadi penyebaran luas,” ujarnya.
Suroto juga menegaskan, sejumlah perusahaan di Karawang tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi virus corona. Bahkan ada yang mengabaikan apa yang menjadi imbauan pemerintah.
“Contohnya saja kemarin yang disidak PT Santos Jaya Abadi kawasan Surya Cipta, karyawannya 71 orang positif. Itu akibat mengabaikan program pemerintah. Akhirnya di sidak dari Danrem Jawa Barat,” pungkasnya.(red)