Karawang – Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana menyampaikan bahwa sesuai dengan intruksi dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep-10-Hukham/2021, Kabupaten Karawang dan 19 Kabupaten/Kota lainnya melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Ia mengatakan, pelaksanaan PSBB proporsional di 20 daerah di Provinsi Jawa Barat berjalan mulai tanggal 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021 atau selama 14 hari.
“Dalam isi Kepgub tersebut tertulis PSBB proporsional bisa diperpanjang jika penyebaran virus corona masih tinggi,” ujar Fitra.
Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat agar mematuhi dan menjalankan PSBB proporsional dengan sebaik-baiknya, agar penyebaran virus corona di Karawang bisa ditekan dengan baik.
Dari hasil Peta Zona Risiko Covid-19 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Provinsi, Kabupaten Karawang masih berada dalam zona risiko tinggi atau zona merah.
“Selain Karawang, ada 5 kabupaten/kota lain yang zona merah di Jawa Barat. Yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Garut dan Kabupaten Ciamis,” ujarnya.
Sementara, update Covid-19 di Karawang hingga Senin 11 Januari 2021, 7.036 warga Karawang terkonfirmasi virus corona, dengan rincian 1.085 orang dirawat, 5.704 sembuh dan 247 orang sembuh. “Hari ini sudah nihil yang isolasi mandiri. Mudah-mudahan semua cepat sembuh,” pungkasnya.(red)