Karawang – Kenaikan retribusi di Pasar Johar membuat reaksi pedagang. Bahkan pedagang mengadukan hal tersebut ke Komisi II DPRD Kabupaten Karawang.
Surat tersebut menjelaskan perubahan nominal retribusi Pasar Johar. Awalnya Rp14.000.00,- menjadi Rp16.000,00- dalam waktu satu bulan harus lunas sepuluh hari.
Hal itu dijawab Novit Munandar, Manajer PT Sanjaya Rezeki Mas. Pihaknya mengamini adanya kenaikan tarif tersebut. Kata dia, retribusi setiap pasar dipastikan berbeda. Terlebih Pasar Johar ini dikelola pihak swasta, sehingga retribusi ditentukan manajemen.
“Pasar yang dikelola pemerintah dan swasta pastinya ada perbedaan nominal retribusi. Saat ini Pasar Johar dikelola swasta, karena sudah dikerjasamakan oleh pemerintah. Jadi retribusi ditentukan manajemen,” kata Novit melalui ponsel selularnya, Kamis (7/1/2021).
Novit mengatakan, kenaikan retribusi bukan tanpa dasar. Bahkan sudah dirapatkan antara manajemen dari perwakilan pedagang. Kemudian kenaikan juga sudah dikaji secara matang dan disepakati bersama.
“Kita tidak asal menaikan retribusi. Tapi sudah menempuh mekanisme. Seperti musyawarah dengan pedagang,” ujarnya.
Manajemen Sanjaya, kata Novit, menghadiri undangan DPRD untuk membahas kenaikan tersebut. Setelah pihak manajemen menjelaskan, DPRD bisa memahami dan maklumi.
“Karena pasar ini sudah di BOT-kan dari pemerintah ke PT Sanjaya. Jadi segala sesuatu yang menentukan manajemen,” pungkasnya.(red)