Karawang – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Karawang Agus Mulyana, mengatakan rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan di gelar di 177 Desa di Kabupaten Karawang pada tanggal 21 Maret 2021 mendatang harus mengalami sedikit perubahan.
Pasalnya, adanya proses penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebab elaksanaan Pilkades di masa pandemi Covid-19 ini berdasarkan surat Edaran Mentri Dalam Negri (Mendagri) Nomor 141/5483/BPD tertanggal 10 Desember 2020 mengharuskan pelaksanaan Pilkades serentak dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Pilkades yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2021 ini ada sedikit perubahan yang signifikan terutama dalam penentuan proses TPS. Dulu kita mengkonsentrasikan 1 TPS dengan harapan membagi wilayah pemilihan, tapi saat ini adanya edaran kemendagri bahwa kita ini sudah menetapkan 1 TPS tidak lebih dari 500 orang, konsekwensi nya mungkin berorientasi pada suksesnya pilkada yang berhasil tidak menciptakan kluster baru Covid-19, “ kata Agus kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Agus mengatakan, bahkan ia pun diwajibkan harus menyampaikan laporan tahapan atau pun regulasi yang menyangkut penyelenggaraan Pilkades tersebut
“ Konsekwensi nya kan ketika kita buatkan TPS yang lebih banyak maka panitia 11 ini harus membentuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara ( KPPS) yang lebih banyak, “ Paparnya.
Kata dia, sehingga dengan timbulnya kebijakan penambahan TPS ini, akan berpengaruh terkait dengan anggaran .
“Untuk estimasi anggaran, kalau kita hitunganya kepada KPPS dan ada yang kita maping semisalnya ada anggaran yang tidak terpakai, seperti halnya tadinya 1 TPS kita membuatkan panggung untuk para calon, dengan penyebaran TPS ini tidak mungkin kan ada panggung, sehingga anggaran tersebut digeserkan untuk mendanai penambahan TPS,” pungkasnya.(red)