Karawang – Juru Bicara Satuan Tugas Covid- 19 Kabupaten Karawang, (Jubir Satgas), dr. Fitra Hergyana menyampaikan informasi soal Pemberlakuan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang akan dilaksanakan secepatnya minggu ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Karawang yang terbit sejak 14 Desember 2020.
Fitra menjelaskan PSBM memiliki cakupan wilayah yang lebih kecil dari kabupaten/kota misalnya kecamatan, no kelurahan atau RT/RW tertentu.
Dengan kata lain, PSBM adalah PSBB berbasis desa atau kelurahan dan merupakan perluasan isolasi mandiri dengan lebih intens disertai pelayanan kepada masyarakat.
.
“Apabila ada klaster atau sekumpulan kasus teridentifikasi pada wilayah-wilayah lebih kecil dari kabupaten/kota, misalnya kecamatan, kelurahan atau RT/RW tertentu, maka itu bisa dilakukan pengendalian langsung,” ujar Fitra saat diwawancarai usai Kegiatan Sosialisasi PSBM di Lantai 3 Gedung Singaperbangsa Karawang, Senin (28/12/2020) pagi.
Dengan demikian, Fitra menyampaikan pada daerah itu tidak terjadi mobilitas penduduk ke daerah lainnya dan penanganannya bisa fokus pada daerah dengan komunitas tersebut.
PSBM di Kabupaten Karawang diterapkan dengan memetakan wilayah dan berbagai aktivitas yang memungkinkan akan menimbulkan penambahan ataupun penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut.
“Ya kita akan melakukan pemetaan wilayah dan aktivitas sehingga kami bisa mengoptimalkan pengawasan tersebut dan dapat menerapkan sanksi yang sejalan dengan Surat Perbup tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19,” pungkasnya.(rls)