Karawang – Protokol Kesehatan (Prokes) bakal menjadi prioritas dalam pelaksanaan semua tahapan Pilkades Serentak yang akan digelar pada tanggal 21 Maret 2021 mendatang, sebagaimana yang diterapkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 lalu.
Panitia Penyelenggara Kabupaten, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang juga mewacanakan akan menambah jumlah ruang kotak pemungutan suara (RPS). Hal itu dilakukan untuk meminimalkan antrean pemilih dan mempercepat proses penghitungan suara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Karawang, Agus Mulyana mengatakan Pilkades Serentak 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, penerapan protokol harus menjadi perhatian. Sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.
“Protokol kesehatan kita terapkan ketat sama seperti Pilkada kemarin, Adapun surat edarannya sudah diedarkan ke tiap-tiap desa yang akan menggelar Pilkades Serentak,” kata Agus Senin (14/12/2020).
” Walaupun anggarannya tidak tercantum dalam dana transfer APBD, kita kemungkinan akan menggunakan anggaran pemerintahan desa yang melaksanakan,” tandasnya.(red)