Kasus KDRT Terjadi di Karawang, Begini Kronologisnya

Karawang – Seorang istri di Karawang diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya setelah keduanya bertengkar hebat. Wanita malang itu bernama NHY, sementara suaminya bernama BSR.

Kejadian memilukan itu berlangsung di rumah kontrakannya yang bertempat masih di wilayah Anjun Kanoman, Kelurahan Karawang Kulon, Karawang Barat. Selasa (15/12/2020). Kini korban dibawa ke RSUD Kabupaten Karawang berkat Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Sri Rahayu Agustina, SH

Saat dikonfirmasi melalui akun whastapp nya, Sri Rahayu menuturkan dirinya mendapat kabar dari kader Posyandu/Ketua Perlindungan Anak Imas, telah terjadi KDRT di Anjun Kaler, usai mendapat kabar dirinya langsung menuju Tempat Kejadian Perkara, sekaligus menjemputnya untuk di bawa ke RSUD Kabupaten Karawang.

“Selain menjemput Korban KDRT, juga memberikan pemaham kepada warga sekitarnya bahwa terjadi kekerasan tidak usah takut, karena dilindungi Undang Undang,” ujar wanita yang akrab disapa Mak Sri, Selasa (15/12/20).

Mak Sri menambahkan, seluruh tubuh korban luka memar dan parah akibat di pukuli suaminya, dan lantas saya bawa ka RSUD Karawang untuk di lakukan pertolongan secara medis.

“Luka memar di seluruh tubuhnya nampak parah sekali akibat siksaan dari sang suaminya, bahkan selain itu juga, rambut korban, di gunduli dengan menggunakan sebuah gunting sampai botak. Yang lebih parahnya lagi, luka lebam NHY, bukan hanya di bagian mata dan tubuhnya saja, bahkan di bagian kepalanya nampak benjol-benjol akibat sering di pukul oleh suaminya tersebut,” terang Sri.

Kata Mak Sri, berdasarkan dari hasil keterangan Korban hampir setiap hari di siksa sama suaminya. Namun meskipun kerap di siksa tidak ada yang berani menolong, sebab suaminya selalu mengancam tetangga atau kerabat korban yang mengetahui tindakan dirinya menyiksa istrinya tersebut.

Saat disinggung terkait kejadian KDRT tersebut akan dilaporkan ke pihak berwajib, Mak Sri dengan tegas mengatakan dirinya sudah koordinasi dengan Sekertaris DP3AKB Karawang, Amid Mulyana yang juga merupakan Satgas P2TP2A Kabupaten Karawang, bahwa jika visumnya sudah keluar akan dilaporkan ke Polres Karawang

“Insya Allah besok, dari Psykolog dan Polres Karawang akan menindak lanjuti ;kejadian ini,” tutur Sri Rahayu

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar ini berharap pihak penegak hukum jangan sampai diam saja, ketika mendapati kejadian seperti ini, dan harus secepatnya melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku KDRT yang merupakan suami dari korban.

“Tindak tegas seret pelaku ke dalam jeruji besi, hukum dengan seberat-beratnya, karena kalau saja di biarkan di khawatirkan akan banyak tindakan yang di lakukan oleh kepala rumah tangga kepada istrinya,” tandasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Masa Tenang, Panwascam Telukjambe Tegaskan APK Harus Bersih !

Karawang –  Masa tenang sudah memasuki hari kedua. Namun, masih ...