Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melangsungkan rapat paripurna, Jumat (27/11/2020) di gedung sidang DPRD.
Paripurna DPRD itu dihadiri sejumlah anggota dan tamu undangan. Bahkan, kesempatan itu Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar melalukan pelantikan dan meresmikan pengangkatan Nana Nurhusna Hidayat
sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Karawang sisa masa jabatan 2019-2024.
Seperti diketahui Nana Nurhusna Hidayat dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Karawang menggantikan Yuzni Rinzani karena maju menjadi calon Wakil Bupati dalam perhelatan Pilkada Karawang 2020. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karawang, Pjs Bupati Karawang Dr. Ir. H. Yerry Yanuar, MM., jajaran Forkopimda, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.
Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar mengatakan pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Karawang guna mengisi kekosongan kursi satu anggota atas nama Yuzni Rinzani yang mengundurkan diri setelah menyatakan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karawang. Dan PAW ini sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) mengatur pemberhentian dan pengangkatan PAW angota DPRD.
“Peresmian dan pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Karawang PAW sisa masa jabatan tahun 2019-2024 ini bisa dilaksanakan, setelah ditetapkan oleh KPU karena telah memenuhi syarat. Serta sesuai dengan ditetapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar,” katanya.
Sementara itu, Pjs Bupati Karawang dalam sambutanya juga turut mengucapkan selamat atas dilantiknya Nana Nurhusna Hidayat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Karawang sisa masa jabatan 2019-2024.
“Selamat kepada Saudara terlantik yang baru saja diambil sumpahnya. Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Kabupaten Karawang dengan terus bersinergi dengan kami Pemkab Karawang,” pungkasnya.(red)