Karawang – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum serta pemilihan kepala daerah selalu mengemuka dan menjadi sorotan publik.
Begitu juga saat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Netralitas ASN sedang menjadi sorotan mendekati hari pencoblosan pada 9 Desember mendatang.
Seperti pada pilkada-pilkada sebelumnya, netralitas ASN sedang diuji. Godaan untuk terlibat dalam dukung-mendukung diperkirakan sedang terjadi secara personal.
Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Karawang Viary Muchlas Mubarok menyampaikan bahwasanya, aspek yang perlu di soroti dalam pilkada adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), karena pilkada di karawang diikuti oleh peserta yang merupakan petahana, sumber daya birokrasi pemeritahan dan pemerintahan desa kerap dijadikan lembaga untuk memenangkan kepentigan politik dan kekuasaan.
Amanah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dalam Pasal 2 huruf f menyebutkan, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas.
“Maka netralitas ASN merupakan prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN. Netralitas ASN merupakan jaminan bagi penyelenggaraan birokrasi yang kuat dan iklim demokrasi yang sehat dalam mewujudkan pemilihan umum langsung, umum, bebas, mandiri, jujur dan adil,” kata dia.
Tambahnya, hal yang bisa menjadi penyebab ketidak netralan ASN karena ingin mencari keuntungan demi mendapatkan jabatan dan keistimewaan dari kontestan yang akan dimenangkan.
“Saya berharap ASN untuk tetap menjaga netralitasnya jangan karena kentalnya kultur patron-klien sehingga mencederai nilai demokrasi sendiri,” pungkasnya.(red)