Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melaksanakan rapat paripurna, Senin (2/11/2020) di gedung sidang DPRD.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar tersebut membahas tentang persetujuan dan penetapan Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2021.
Kesempatan itu hadir Pjs Bupati Karawang, Dr. Ir. H. Yerry Yanuar, MM., Sekda Karawang beserta yang lainnya.
Pjs Bupati mengatakan secara subtantif, materi KUA-PPAS tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah anggaran 2021. Proyeksi anggaran pendapatan tahun 2021 sebesar Rp. 4.471.986.000.000 turun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 1,71 persen.
Rinciannya adalah proyeksi PAD sebesar Rp. 1.268.174.000.000, turun dibandingkan tahun lalu sebesar Rp. 5.813.000.000 (0,46 persen). Proyeksi dana perimbangan sebesar Rp. 2.061.233.000.000., turun 4,58 persen. Lalu, Proyeksi lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 1.142.752.000.000 naik 2,41 persen.
“Rencana anggaran belanja daerah pada 2021 sebesar Rp.4.571.966.000.000,” pungkasnya.
Ia menjelaskan, upaya pembangunan yang akan dilaksanakan pada 2021 diakui membutuhkan anggaran yang relatif besar. Sedangkan, kemampuan fiskal daerah yang tercermin dari besaran penerimaan umum daerah masih dinilai belum memadai. Oleh karena itu, berdasarkan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan Plafon anggaran sementara tahun anggaran 2021 diproyeksi defisit sebesar Rp.117.645.000.000.(adv)