Karawang – Terkait dengan beredarnya Surat Undangan Nomor : Istimewa/B/211/KT/X/2020 terkait perihal Undangan Rapat Pengurus Harian dan atau rapat pengurus pleno, yang ditanda tangani oleh Ketua I dan Ketua MPKT Karang Taruna Kabupaten Karawang. Wawan Wartawan,SE Wakil Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang menganggap surat tersebut menyalahi peraturan organisasi yang sudah baku.
“Kita anggap surat tersebut mal administrasi dan cacat hukum,” kata Wawan, Rabu (22/10/2020).
Wawan mengatakan, terkait dasar surat yang mencantumkan rekomendasi Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kabupaten Karawang tertanggal 19 Oktober 2020, dianggap juga mengada-ngada.
Anggota Majelis Pertimbangan Karang Taruna, Lili Ghazali menambahkan, beberapa pengurus MPKT merasa tidak dihubungi atau diajak rapat oleh ketua MPKT.
Lanjutnya, mosi tidak percaya yang digulirkan oleh Ketua I dan beberapa pengurus kecamatan Karang Taruna, dianggap tidak melalui prosedural organisasi yang benar.
“Ada mekanisme organisasi yang harus ditempuh dan berjenjang yang harus dipatuhi pengurus, baik itu ditingkat kabupaten maupun kecamatan,” jelasnya.
Ia mengatakan, tidak ada kewenangan MPKT menandatangi surat tersebut.”Sifatnya MPKT hanya memberikan sarat pendapat dan masukan terhadap jalannya organisasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, ada pihak Karangtaruna melakukan mosi tidak percaya kepada kepemimpinan Asep Saepuloh atau Asep Ceong. Mosi tidak percaya itu disampaikan pekan lalu di kantor Pemda Karawang. (cr1)