Imigrasi Karawang Deportasi WNA asal Malaysia

Karawang – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang mengambil tindakan tegas dengan melakukan deportasi terhadap salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial WE.

WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dengan berada di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya (overstay).
 
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Arief Adi Prayogo menjelaskan, WE telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA tersebut masih berada di Wilayah Indonesia meskipun masa berlaku izin tinggalnya telah habis lebih dari 60 hari.
 
“Dalam pasal 78 ayat (3) dijelaskan bahwa bagi Orang Asing (OA) yang telah berakhir masa berlaku izin tinggalnya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari, maka dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Kampus Unsika

Karawang – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Karawang Teppy Wawan Dharmawan ...