Karawang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) cabang Karawang kembali menyerahkan santunan kematian kepada kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Bertempat di ruang pertemuan Kantor Kepala Desa Marga Mulya Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, pada kemarin, Selasa (6/10/20).
Disaksikan Sekretaris Camat Telukjambe Barat, Disyana, selaku perwakilan dari Kepala Camat Telukjambe Barat yang berhalangan hadir, Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus (KPS) BPJAMSOSTEK Cabang Karawang, Ratna Netty menyerahkan secara simbolis santunan sebesar Rp42 juta kepada Anem, istri sekaligus ahli waris dari Kalim (alm). Anem tidak dapat menyembunyikan kesedihannya takkala menceritakan kronologi kepergian sang suami.
“Saya amat kehilangan suami saya yang bekerja keras selama 13 tahun jadi ketua RW, namun saya juga berterima kasih atas perhatian dari pemerintah desa dan BPJAMSOSTEK yang memberikan santunan, uang ini bisa dipakai untuk biaya pemakaman almarhum dan sisanya bisa ditabung,” ucap Anem.
Kalim tercatat menjadi peserta BPJAMSOSTEK Cabang Karawang sejak Januari 2020, dibawah RW 006 Desa Margamulya, Kalim dilaporkan meninggal pada 25 Maret 2020 dikarenakan sakit, diusianya yang ke 70 tahun.
Sementara itu dihubungi ditempat terpisah, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK cabang Karawang, Novias Dewo Santoso yang berhalangan hadir mengungkap belasungkawanya kepada keluarga almarhum Kalim dan santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.
Pihaknya juga berharap agar perangkat desa lainnya yang beluk terdaftar, untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta, mengingat adanya dukungan dari pemerintah Kabupaten Karawang.
“Saya mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga ahli waris, santunan ini memang tidak akan akan mengembalikan almarhum. Namun sesuai UU kami serahkan santunan tersebut sebagai hak almarhum, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya oleh keluarga ahli waris,” tutup Dewo.
Dewomengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini maish terus berupaya mensosialisasikan manfaat program BPJAMSOSTEK tentu dengan menyesuaikan situasi pandemi, yakni menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Seperti diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, program BPJAMSOSTEK dilaksanakan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja, baik pada bidang formal maupun informal. Pihaknya menghimbau kepada seluruh pekerja untuk mengambil hikmah dan pelajaran dari pengalaman yang sudah terjadi.(red)