Karawang -Untuk melindungi hak masyarakat khususnya yang tinggal di perumahan, DPRD Karawang yang tengah membahas Raperda Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos dan Fasum) menyiapkapkan sanksi pidana bagi pengembang yang melanggar.
Ketua Pansus Fasos dan Fasum DPRD Karawang, H. Endang Sodikin mengatakan, selama ini banyak permasalahan yang merugikan masyarakat perumahan akibat terlambatnya penyerahan fasos dan fasum yang dilakukan pengembang. Sehingga masyarakat tidak bisa menerima hak pembangunan infrastruktur dari pemerintah daerah.
“Dalam Perda Fasos Fasum yang kami bahas ada sanksi pidana bagi oknum pengembang yang terlambat menyerahkan fasos fasum,” tegas legislator yang akrab disapa Kang HES ini, usai melakukan kunjungan ke Bagian Hukum Pemda Karawang, Rabu (23/9/2020).
Ia memaparkan, sanksi pidana yang disiapkan berupa kurungan paling lama 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta.
“Batas waktu penyerahan fasos fasum kami persingkat jadi 6 bulan. Jika terlambat sanksi pidana,” ucap Kang HES yang juga merupakan Ketua Komisi III DPRD Karawang.
Dengan regulasi ini diharapkan mampu menjadi solusi berbagai permasalahan yang selama ini sangat merugikan masyarakat perumahan.
“Secara rinci kami bahas setiap klausal dalam Raperda Fasos Fasum ini, sehingga setiap pasal yang dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat perumahan tercantum di dalamnya,” pungkasnya.(cim)