KARAWANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Karawang menyatakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 177 desa di Karawang bisa digelar Maret 2021.
“Awalnya tahapan pelaksanaan Pilkades serentak ini dilaksanakan pada bulan oktober 2020 mendatang. Tapi karena ada surat edaran menteri dalam negeri, kemungkinan bisa di bulan Desember 2020,” kata Kepala DPMPD Karawang, Agus Mulyana kepada Fakta Jabar, Senin (31/8/2020).
“Mengacu kepada surat dari Kementrian Dalam Negeri, bahwa untuk proses pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala Desa untuk tahun 2020 ini, ada sedikit penundaan sampai dengan batas akhir Pemilihan Kepala Daerah,” tambahnya.
Ia menjelaskan, surat bernomor 141/4528/SJ/ tanggal 10 Agustus 2020 tentang penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu atau PAW ini ditunjukkan kepada Bupati, Wali Kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut dinyatakan alasan penundaan waktu Pilkades 2020 ini karena bertepatan dengan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020 nanti.
Selain itu Agus menyebutkan masa Pandemi Covid-19 juga menjadi salah satu penyebab ditundanya tahapan Pilkades Serentak di Kabupaten Karawang.
“Kalau saya anggap iya, karena bukan saja Kabupaten yang sedang Pilkada yang ditunda, Kabupaten yang tidak Pilkada pun intruksinya ditunda,” pungkasnya.(cim)