KARAWANG– Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) SAI Kabupaten Karawang menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat angkatan I, di Ballroom Hotel Britz, Sabtu (29/8).
Ujian profesi advokat yang dilaksanakan DPC Peradi Karawang ini diikuti sebanyak 32 peserta. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat dari ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Untuk dapat diangkat menjadi Advokat, harus memenuhi persyaratan, Lulus Ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat, dengan demikian, maka PERADI sebagai satu-satunya Organisasi Advokat yang diberi wewenang konstitusional untuk melaksanakan Ujian. Pelaksanaan ujian Profesi Advokat Peradi dilakukan dengan standar mutu yang tinggi, dengan passing grade 7, dengan prinsip ‘zerro KKN’. Karena itulah, kekuatan Peradi selama ini dalam rangka penciptaan calon advokat yang handal, profesional dan berintegritas,” jelas Ketua DPC Peradi SAI Karawang, Robert James SH MH.
Ujian ini, kata Robert, diikuti sebanyak 32 peserta yang telah lulus beberapa tahapan seleksi sebelumnya.
Secara rinci, Indra menjelaskan bahwa, dalam ujian ini, para peserta diharuskan untuk menyelesaikan soal pilihan ganda sebanyak 120, dan essai pembuatan draft Surat Kuasa, pembuatan dokumen Surat Gugatan.
“Harapan saya agar para peserta dapat menyelesaikan soal-soal ujian dengan baik, dan penuh kecermatan. Sehingga tingkat kelulusan nantinya diharapkan bisa signifikan. Agar kebutuhan serta dapat terangkatnya calon-calon Advokat muda di Karawang semakin berkembang seiring dengan tingkat kebutuhan serta akses keadilan masyarakat ke depan,” harap Robert.(one)