KARAWANG – Guna perluasan Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Ditjen Pajak, Ditjen Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah, digelar seremoni Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Rabu (26/08/2020) yang berlangsung secara virtual di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Pemerintah Kabupaten Karawang bersama 3 Provinsi dan 74 kabupaten/kota lainnya turut serta mengikuti kegiatan tersebut secara virtual. Lingkup Pemkab Karawang dihadiri Asisten Administrasi Setda Kab. Karawang (Asda 3), Samsuri, Kepala Bapenda Hadis Herdiana serta perwakilan dari Dirjen Pajak.
Asda 3 Samsuri mengatakan ruang lingkup kerjasama ini meliputi pertukaran data perpajakan, pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dalam bidang perpajakan, dan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
“Pendampingan dan dukungan kapasitas dalam pengembangan SDM perpajakan tentu sangat kami harapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah sektor pajak di Karawang,” ungkap Samsuri.
Perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan serta data perizinan, serta data/atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekaligus mengoptimalkan pengawasan wajib pajak bersama. (cim/rls)