KARAWANG – Pansus Raperda Ketahanan Pangan DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat perdananya bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang serta Dinas Ketahanan Pangan selaku inisiator, dalam rangka melakukan pendalaman secara khusus berkaitan dengan Raperda tersebut, Selasa (25/8).
Ketua Pansus Raperda Ketahanan Pangan DPRD Kabupaten Karawang, H. Dedi Rustandi, SE. mengungkapkan, raperda ini merupakan turunan dari Undang-undang nomor 18/2012 tentang ketahanan pangan. Memang diakui, terkait ketahanan pangan merupakan persoalan dari hulu ke hilir, seperti pertanian, peternakan dan perikanan, dimana mencangkup secara keseluruhan mulai dari lahan, teknologi, produk yang dihasilkan hingga ketersediaan.
“Harapan dengan adanya perda tersebut, disamping Pemerintah Daerah bisa memenuhi swasembada pangan, dapat juga menghasilkan baik itu berupa PAD maupun kesejahteraan bagi Masyarakat Karawang,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Selasa (25/8).
Dedi menambahkan, terlebih ketika swasembada pangan sudah surplus kedepan Kabupaten Karawang bisa saja melalukan kerjasama dengan daerah lain, sehingga dapat menjadi penyedia komoditi pangan seperti beras dan lainnya. “Hari ini mungkin saja dengan DKI, kerjasama kebutuhan beras. Misalkan pihak DKI minus, kita surplus beras, begitu juga sebaliknya untuk komoditi pangan lainnya bisa barter. Dan ini merupakan bentuk pemberdayaan dari sektor pangan bagi masyarakat khususnya para petani karawang,” jelasnya.
Masih Dedi menambahkan, pihak Legislatif menargetkan Raperda ini segera selesai secara maksimal, mengingat pihak Eksekutif sudah terlebih dahulu membuat Perbub dan membentuk Dewan Ketahanan Pangan Daerah. “Perda ini memang luar biasa sangat dibutuhkan, terlebih Karawang merupakan Kota Lumbung Padi, sehingga dapat diharapkan kedepannya mempunyai produk unggulan dengan implemetasi Beas Karawang yang dapat menjadi icon karawang,” pungkasnya. (lil)