KARAWANG– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang melaksanakan sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) kepada perwakilan Partai Politik di Hotel Navotel Karawang, Selasa (25/8).
Sosialisasi tersebut sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020. Tentang tata cara Sistem informasi Penyelesaiannya Sengketa ( SIPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Kursin Kurniawan menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
” Hari ini Bawaslu Kabupaten Karawang, melakukan sosialisasi baik kepada pengurus Partai Politik, yang nantinya berpotensi akan menjadi pemohon. Untuk partai politik yang berpotensi menjadi pengusung, kepada pasangan calon di dalam kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Karawang,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Kursin Kurniawan
Dijelaskan Kursin, dalam pasal 154 ayat 2 menjelaskan bahwa pengajuan sengketa tata usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dapat dilakukan setelah semua proses administratif itu telah dilakukan di Bawaslu.
“ Berdasarkan kewenangan yang diberikan dalam undang-undang Pilkada, tercantum dalam pasal 144 ayat 4 bahwa ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian sengketa diatur dalam Perbawaslu,”Ujarnya
Sementara Kordiantor Devisi Sengketa Bawaslu Karawang Sarif Hidayat mengatakan bahwa keterkaitan soal sengketa kebanyakan soal persyaratan pencalonan, Laporan akhir dana kampanye, keterlambatan menyerahkan laporan.
“Apabila salah satu calon yang merasa di rugikan bisa mengajukan sengketa melalui aplikasi SIPS Sengketa. tapi tetap ke kantor menyampaikan berkas2 sengketa,”pungkasnya.(red)