KARAWANG – Dalam upaya meningkatkan penerimaan Pajak Daerah terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera melunasi PBB P2 Tahun 2020.
“Untuk menghindari denda, tentunya kita menghimbau kepada wajib pajak PBB P2 untuk segera melunasinya sebelum jatuh tempo, tanggal 30 September 2020 mendatang,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, H. Hadis Herdiana kepada Fakta Jabar, Rabu (5/8).
Ditambahkan Hadis, jika pembayaran kewajiban PBB P2 kini dapat dilakukan dilakukan melalui: Bank BJB, BRI, BJB Digi, Indomaret, Bukalapak, Traveloka, Tokopedia, Alfamart dan PT. Pos Indonesia.
“Dengan taat membayar pajak, tentu para wajib pajak ini telah ikut berpartisipasi dalam pembangunan di Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (lil)