KARAWANG – Sejumlah daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Karawang telah memperbolehkan warganya untuk menggelar resepsi pernikahan, dengan syarat acara itu diadakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat guna meminimalkan potensi penularan virus corona atau COVID-19.
Melalui masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dilaksanakan di banyak daerah membawa perubahan di berbagai lini kehidupan, termasuk beberapa syarat ijin rekomendasi dalam mengadakan acara resepsi pernikahan yang harus ditempuh oleh si pemangku hajat.
Diantaranya, ijin rekomendasi dari Rt, Rw, Kelurahan atau Desa, Kecamatan, Puskesmas atau Tim Kesehatan, serta TNI dan Polri. Adapun besaran biaya yang harus disiapkan dalam proses ijin rekomendasi ditingkat kelurahan sebesar 400 ribu hingga 1 jutaan.
Dikelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang sendiri. Si pemangku hajat harus mengeluarkan biaya sebesar 400 ribu sampai 500 ribu untuk ijin rekomendasi acara resepsi pernikahan yang akan digelar.
“Samain aja kaya yang lain Kang, 500 ribu,” cetus Kasie Trantib Keluarahan Karangpawitan, Ade Gunawan kepada Fakta Jabar.
Selain syarat ijin rekomendasi, pemangku hajat harus juga mengikuti penjelasan dari Tim Kesehatan dalam hal ini Puskesmas setempat, agar pada waktu acara resepsi mengikuti dan patuh pada protokol kesehatan, sehingga bisa meminimalisir penularan virus.
“Kami ada kewajiban untuk menyampaikan, karena ini berkaitan dengan Perbup, serta arahan dari Kemenkes. Nanti diacara itu, tamu undangan wajib memakai masker, disediakan tempat cuci tangan. Dan kalau bisa, pengantin tidak boleh berjabat tangan,” jelas Kepala Puskesmas Karawang Kota, Rasidi.
Sementara itu, salah seorang warga Sukaseuri, Kecamatan Kotabaru, Andi (25) yang hendak menggelar acara resepsi di wilayah Karawangpawitan, Kecamatan Karawang Barat mengaku tidak keberatan atas pengeluaran biaya untuk ijin rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan.
“Saya tidak keberatan ko. Yang penting acara resepsi pernikahan saya lancar. Tapi mau kaya gimana pun, kita harus mengikuti anjuran protokol kesehatan dari pemerintah,” tandasnya.(dpn)