KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang menggelar rapat paripurna, Rabu (29/7/2020) di gedung sidang DPRD.
Rapat yang dipimpin langsung pimpinan DPRD tersebut dihadiri sejumlah anggota dengan membahas Perubahan Surat Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020. Juga membahas Persetujuan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Dalam rapat paripurna tersebut, mengingat masih dalam pandemi Covid-19, dilaksanakan secara virtual.
Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas buah pemikiran yang disampaikan oleh anggota DPRD Karawang melalui fraksi-fraksi dalam menyampaikan pandangannya.
Bupati Cellica mengutarakan, rangkaian manajemen keuangan daerah dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan keuangan daerah yang diawali dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan keuangan, pelaporan hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Lanjutnya, laporan keuangan Pemkab Karawang tahun anggaran 2019 sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kelima kalinya.
“Terima kasih kepada rekan-rekan dari DPRD yang telah bekerja sama dengan baik bersama Pemkab Karawang, untuk mewujudkan Karawang yang sejahtera. Kami berharap agar jalinan sinergitas dan kebersamaan ini terus berjalan,” tandasnya. (red)