KARAWANG– Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang melaksanakan Penerimaan Syarat Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2020. Masa perbaikan syarat dukungan dimulai dari tanggal 25-27 Juli 2020.
Liaison Officer (LO) Bakal Pasangan Calon Endang-Asep Agustian datang ke kantor KPU sekitar pukul 23.30 WIB melakukan penyerahan berkas perbaikan dukungan. Tak lama kemudian, KPU Karawang langsung menggelar rapat pleno yang dihadiri Bawaslu Karawang.
Dalam rapat pleno tersebut, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Endang-Asep Agustian tidak memenuhi jumlah minimal syarat dukungan perbaikan yang ditetapkan sebanyak 40.929 dikalikan dua kali lipat jadi 81.858. Bapaslon Endang dan Asep hanya mampu menyerahkan berkas perbaikan syarat dukungan sebanyak 36.790. Berkas perbaikan syarat dukungan dikembalikan kepada LO.
Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid mengapresiasi perjuangan Bapaslon perseorangan beserta seluruh tim pemenangan yang telah mengumpulkan dukungan dalam waktu yang cukup lama, sehingga bisa serahkan kepada KPU Karawang pada saat sebelum tahapan ditunda.
Walaupun harus memperbaiki syarat dukungan dalam jumlah yang cukup banyak dan dalam waktu singkat, namun secara gentleman Bapaslon perseorangan beserta tim tetap berusaha sekuat tenaga untuk memperbaiki dan menyerahkan berkas perbaikan kepada KPU Karawang sampai batas waktu yang ditentukan yakni 27 Juli 2020 pukul 23.59 WIB.
“Bapaslon perseorangan beserta tim telah menjalani seluruh tahapan verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang paling penting kedua tokoh ini telah memberi contoh yang baik kepada masyarakat Indonesia dengan menunjukkan sikap dewasa dengan tetap menjaga kondusifitas di setiap tahapan yang telah dilalui. Ini menjadi nilai yang sangat penting untuk dipelajari bahwa seberat apapun perjuangan yang dilalui namun kondusifitas masyarakat menjadi prioritas. Ini pelajaran yang dapat kita petik bersama untuk tahapan kedepannya,” tegasnya.(rls)