KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang didukung untuk melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait dalam pembangunan Perumahan Rolling Hills.
“Kejaksaan harus berani, jangan diem wae. Jangan membutakan mata, menulikan telinga, seperti lagu Rhoma Irama,” kata Asep Agustian di kantornya.
Turunnya Kejaksaan, dalam hal ini Kasi Intel, sah-sah saja menurut Asep. “Boleh dia (Kasi Intel) memanggil karena dia APH. Aparatur penegak hukum. Memanggil pun untuk suruh melengkapi bukan mau diapa-apakan,” katanya.
Pemerintah pun, kata Asep, mestinya sudah menutup sementara proses pembangunan Perumahan Rolling Hills karena diduga belum mengantongi izin. “Minta ketegasan Pemkab, kalau belum ada izin, tutup sementara.”
Asep menyambung, bila izin belum diurus, namun pembangunan masih dilanjutkan, Asep menduga ada main mata antara pengusaha dan Pemkab. Apalagi, dari info yang didapat pengacara nyentrik ini, ada orang Karawang yang ditugaskan Rolling Hills sebagai mediator ke Pemkab. “Katanya yang ngurusnya orang Karawang. Siapapun dia, tolong baik-baik, jangan main bypass. Jangan mencontohkan yang tidak baik nantinya akan jadi preseden yang tidak baik,” ujarnya.
Perusahaan sebaiknya tidak mengadu kekuatan yang akhirnya merugikan si pengusaha. “Contohnya proyek pembangunan (di area) pabrik es Kertabumi. Sudah dibangun tapi izin tidak ada. Berdiri tidak? Tidak. Apartemen, ruko, dan lain-lain yang bakal dibangun tidak jadi-jadi padahal sudah hampir 15 tahun. Sudah tiga kepala daerah. Mau Rolling Hills seperti itu? Itu contoh konkret, jangan sampai ada yang kedua,” kata Asep.
Asep hanya minta, pengusaha secepatnya mengurus perizinan. “Saya pikir di mana-mana sama saja tidak ada yang dibeda-bedakan. Pasti yang ditempuh izin dulu. Siapapun pengembangnya, dari manapun asalnya. Besar ataupun kecil,” pungkasnya.(cim/rls)