KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melalui Panitia Khusus (Pansus) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) CSR perusahaan melakukan kunjungan dalam provinsi ke Kabupaten Purwakarta, Senin (13/7/2020).
Kabupaten Purwakarta sudah mempunyai Perda TJSLP No. 12 tahun 2019. Di dalam rangka study banding menyangkut konten, konsep konsep harus kita tuangkan dalam amanah Perda batang tubuh atau pasal per pasal yang akan dituangkan dalam Perda TJSLP Kabupaten Karawang.
“Kita butuh referensi dari kabupaten/kota lain dalam membentuk Perda TJSLP,” kata Ketua Komisi IV DPRD Karawang, H Asep Syarifudin.
Perda ini merupakan inisiatif Komisi IV DPRD Karawang dengan tujuan diharapkan sinergitas antara Pemkab dan perusahaan.
“Karena perusahaan perlu perharikan lingkungan dan masyarakat di Karawang dengan konsep pembiyaan melalui CSR,” ungakap Kang Ibe sapan akrabnya.
Di Purwakarta pengelolaan CSR harus sinergi dengan amanah RPJMD Bupati. Karena tidak semua kebutuhan amanah RPJMD bisa dibiayai APBD I, APBD II maupun APBN. Sehingga potensi lain atau peluang yang menjadi kebutuhan prioritas masyarakat bisa di sinergitaskan dengan perusahaan. Baik itu pendidikan, kesehatan, pariwisata, sosial maupun ekonomi kerakyatan.
“Diharapkan adanya Perda TJSLP Karawang bisa manfaat untuk masyarakat,” pungkasnya.(cim)