KARAWANG – Asep Agustian, SH., MH menyayangkan sikap acuh manajemen Kawasan Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang telah memanggil pihak kawasan tersebut, untuk meminta kejelasan terkait akan adanya pembangunan perumahan mewah bernama ‘Rolling Hills’. Namun pihak mamajen tidak meresponnya.
“Sangat sangat disayangkan atas sikap perusahaan tersebut, tidak mengindahkan panggilan dari Pemerintah Kabupaten Karawang,” ujar pria yang akrab disapa Asep Kuncir.
Atas hal itu, Askun meminta Pemkab Karawang melakukan sidak terhadap Kawasan tersebut, untuk mengecek semua perizinan, bentuk legalitas atas keberadaan Kawasan tersebut.
“Saya minta pemerintah mengecek semua perizinannya, melalui Satpol PP, kalau ditemukan kejanggalan atau tidak ada perizinan sebagaimana mestinya, pemerintah harus berani tegas untuk menutup sementara kawasan disanah, sampai semua perizinan selesai ditempuh,” kata Askun.
Bukan hanya menyayangkan sikap acuhnya pihak Kawasan, Askun juga memperingatkan agar pihak kawasan dapat menghargai otoritas pemerintah daerah, terbitnya hak otonomi daerah merupakan fungsi dari Disentralis yang menjadi dasar daerah dapat mengembangkan pembangunannya secara mandiri.
“Pihak pengusaha jangan sampai berpikir, karena ia sudah berkomunikasi dengan pemerintah di atas, lantas dapat bersikap seenaknya, perusahaan harus dapat menghargai pemerintah daerah juga, apalagi ada aturan otonomi daerah, karena mereka kan membangun di Karawang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Askun juga menyinggung raminya promosi perumahan mewah yang akan dibangun di dalam Kawasan KJTE, ia mengesakan agar Pemkab juga mengecek dokumen Site plan nya, apakah didalamnya terdapat kegiatan tersebut atau tidak.
“Segera cek dokumen site plannya, lihat apakah konsep perumahan mewah Rolling Hills, Rumah Sakit, Mall Lipo Karawang dan Danau Buatan ada didalamnya,” kata Askun.
“Jangan sampai seperti Sandiago Hills, sebuah pemakaman mewah yang juga masuk didalam kawasan KJTE, sebelumnya izinnya bermasalah tuh, jika terdapat tidak kesesuaian silahkan selesaikan sebagaimana mestinya, apakah akan di adendum Amdalnya atau seperti apa,” timpal Askun.
Selain terkait Dokumen Site plan dan Amdal, Askun juga menyinggung soal Andalalin, hal itu juga perlu dilihat karena diketahuinya tahun 2015 Amdal sudah mengalami adendum, tentu ini akan berkaitan.
“Karena Amdal KJTE kabarnya pernah di adendum tahun 2015 lalu, coba cek juga terkait Andalalinnya, karena perubahan Amdal juga akan berpengaruh terhadap lalu lintas, apalagi akan ada kegiatan komersil disanah,” tandasnya. (red)