FAKTAJABAR.CO.ID – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, bahwa pihaknya tidak hanya membela 430 karyawan Gojek yang di PHK.
Dijelaskan, saat ini KSPI juga sedang membela karyawan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI). Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi khusus kendaraan roda empat sebagai penyedia angkutan penumpang umum di Indonesia yang juga berkerjasama dengan Grab Indonesia sebagai penyedia aplikasi online.
Di mana selama pandemi covid, penumpang berkurang. Sehingga mereka tidak mampu membayar cicilan sewa rental selama 3-4 bulan ke TPI. Banyak di antara mereka yang mobilnya ditarik perusahaan karena tidak mampu membayar angsuran. Dengan kata lain, hubungan kerja mereka diputus oleh perusahaan.
Selain itu, KSPI juga sedang dan akan membela perselisihan karyawan PT Steady Safe Tbk, yang bergerak sebagai salah satu operator di Transjakarta. Karena operasional Transjakarta dibatasi saat berlangsung PSBB, banyak buruh Styeady Safe yang diputus hubungan kerjanya. Oleh karena itu, saat ini KSPI sedang membela mereka.
“Jadi salah besar kalau ada yang mengatakan kami hanya menyasar Gojek. Karena KSPI juga memiliki anggota yang bekerja di sektor transportasi dan dirgantara, seperti Gojek, Grab, Transjakarta dan transportasi online lain. Mereka secara resmi sebagai anggota KSPI, jadi sudah menjadi kewajiban KSPI untuk membela anggotanya yang bermasalah,” terang Said Iqbal.
KSPI juga sedang mengadvokasi agar para karyawan dan mitra trasportasi online (Grab, Gojek, taksi, dan transpirtasi online lainnya) agar mendapat perlindungan melalui payung hukum yang jelas perihal status hubungan kerja, kepastian pendapatan, serta perlindungan untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun dari pemberi kerja atau pengelola aplikasi transportasi online.
Said Iqbal kembali menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap memperkarakan ke Pengadilan Hubungan Industrial terkait PHK yang dilakukan Gojek 430 karyawannya. Hal ini dilakukan, karena menurut KSPI PHK tersebut tidak sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan.
Pelanggaran yang dimaksud adalah, seharusnya PHK dirundingkan dengan karyawan bukan disosialisasikan. Kedua, bilamana terjadi PHK, harus diberikan hak sesuai dengan Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan ganti rugi 15%. Bukan istilah 4 pekan.
Sedangkan yang ketiga, PHK yang dilakukan Gojek belum mendaoatkan izin dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sehingga PHK tersebut batal demi hukum.
“Tiga hal tersebut diatur dalam UU No 13 Tahun 2003. Jadi apa yang saat ini dilakukan KSPI terhadap karyawan Gojek adalah membela yang lemah dan dilanggar hak-haknya. Tidak ada maksud lain,” tegasnya.
Adapun pembelaan KSPI untuk 430 karyawan Gojek akan dilanjutkan gugatannya ke pengadilan hubungan industrial jika sudah mendapatkan surat kuasa dari karyawan Gojek tersebut.(red)