KARAWANG – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang menyatakan kesiapan menerima pengaduan masyarakat yang tinggal di perumahan apabila mengalami permasalahan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Pasalnya tidak sedikit permasalahan fasos dan fasum perumahan di Kabupaten Karawang yang belum diserah terimakan ke Pemkab Karawang.
Demikian diungkapkan H. Endang Sodikin, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang.
“Kami terbuka untuk masyarakat perumahan untuk pengaduan permasalahan fasos dan fasum. Silakan layangkan surat pengaduan apabila ada masalah,” katanya.
Ia menjelaskan, saat ini Raperda tentang penyerahan fasos dan fasum perumahan lagi digodok. Rencana Perda itu sebanyak 38 pasal. Sementara yang baru selesai dibahas 15 pasal. Selebihnya akan dibahas kembali agar tahun 2020 ini selesai serta dapat di paripurnakan.
“Masalah fasos dan fasum memang klasik di Karawang,” katanya.
Bahkan di Karawang ada 238 perumahan. Namun yang baru menyerahkan fasos dan fasumnya baru 130 perumahan. Selebihnya belum menyerahkan. Hal tersebut yang akan menjadi masalah dikemudian hari.
Maka itu, dalam Perda akan ada penjelasan pengembang wajib menyerahterimakan fasos dan fasumnya 6 bulan masa perawatan. Artinya pengembang sudah selesai menjalankan kewajiban segera melaporkan ke Pemkab Karawang.
“Berikan haknya masyarakat perumahan sebagai rasa keadilan. Apalagi TPU wajib disediakan oleh pengembang,” katanya.
Ditanya bagi pengembang yang sudah tidak ada, Endang menjelaskan dalam Perda itu sudah diatur hal demikian. Pemkab mengambil alih agar dibaliknamakan, sehingga menjadi tanggungjawab pemerintah
“Kalau penyembangnya sudah tidak ada mau bagaimana lagi? Disini kita atur agar pemkab dapat menyelesaikannya,” kata Endang.
Selain itu, pemberian izin bagi pengembang perumahan baru agar komitmen menyelesaikan kewajibannya fasos dan fasum.
“Jika tidak mengikuti aturan dapat diberikan sanksinya,” tandasnya.(cim)