Dihadiri Perwakilan Parpol, KPU Karawang Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2020

KARAWANG – Mengawali lanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang 2020 yang sempat tertunda akibat corona virus disease (Covid-19). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang melakukan sosialisasi PKPU nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Bertempat di Hotel Mercure, Kamis (9/7), acara sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan partai politik (parpol) dengan menerapkan protokoler kesehatan. Peserta sosialisasi wajib menggunakan masker, dicek suhu tubuh dan menerapkan physical distancing.

“Dalam ketentuan aturan itu, ada salah satu ketentuan pembatasan usia petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Di mana usianya maksimal berusia 50 tahun,” kata Ketua KPU Karawang, Miftah Farid.

Lanjutnya, ada beberapa pembeda antara pemilihan serentak bupati dan wakil bupati dari masa normal dan pandemi covid 19. Salah satunya adalah verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan yang saat ini dilakukan para petugas. Dimana, verifikator memakai alat pelindung diri (APD) dengan lengkap.

Ditambahkan Farid, dalam sosialiasi pemilihan serentak bupati dan wakil bupati Karawang dijelaskan point-point krusial di PKPU Nomor 5 Tahun 2020, dari mulai tahapan, jadwal dan program dan jadwal penyelenggaraan yang diperlu diantisisipasi.

“Kita pun sedang menunggu aturan teknis, baik soal teknis kampanye maupun pada saat pemungutan suara,”ujarnya.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...