KARAWANG -DPRD Karawang saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa Wisata. Regulasi ini akan menjadi payung hukum untuk pengembangan wisata di Kota Pangkal Perjuangan.
Anggota Pansus Desa Wisata, Dewi Rohayati mengatakan, regulasi ini ditujukan untuk mengembangkan objek wisata yang ada di sejumlah desa di Karawang.
“Karawang sangat kaya dengan objek wisata, baik itu wisata alam, sejarah hingga wisata religi. Perda Desa Wisata ini akan menjadi payung hukum dalam pengembangan potensi wisata di setiap desa yang ada di Karawang,” ujar politisi PAN tersebut saat ditemui di kantornya, Selasa (7/7/2020).
Dewi mengungkapkan, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan merupakan salah satu desa yang memiliki potensi wisata yang harus dikembangkan. Dimana, di desa tersebut terdapat sejumlah goa alam seperti Goa Dayeuh dan masih adanya primata yang berkeliaran yang juga harus dilindungi.
“Saat ini Pemdes Tamansari sedang mengembangkan potensi wisata yang ada melalui BUMDes,” ungkapnya.
Setelah Raperda Desa Wisata diundangkan, lanjut Dewi, diharapkan bisa menjadi peluang bagi Pemdes yang diwilayahnya memilimi potensi wisata untuk lebih mengembangkannya.
“Pengembangan potensi wisata di setiap desa juga diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya.(cim)