KARAWANG – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang melakukan hearing bersama Management RS Lira Medika, Tokoh Masyarakat, Lurah Palumbonsari, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Karawang.
Rapat yang dipusatkan di Ruang Rapat I DPRD Karawang pada Rabu (16/6/2020) tersebut dihadiri Wakil Ketua II untuk mambahas persoalan kasus pembuangan limbah medis milik RS Lira Medika.
Kepada awak media, Suryana, Wakil Ketua II DPRD Karawang, mengatakan DPRD meminta penjelasan kepada pihak rumah sakit terkait pembuangan limbah medis.
Kata dia, salah satu poin yang dibahas dalam rapat itu adalah TPS yang ada di Kelurahan Palumbonsari ini akan ditutup dan bergeser lokasinya. Selain di geser lokasi TPS warga juga meminta pembenahan TPS yang jauh dari pemukiman warga.
“Dan di bikin lebih bagus,” katanya usai hearing.
Ia menjeskan, keberadaan TPS yang di protes oleh warga, selain menyebabkan bau menyengat dan khawatir timbul penyakit, karena dampak pembuangan limbah medis milik RS Lira Medika ke TPS itu.
“Warga meminta agar pihak RS Lira Medika dan DLHK Karawang tak melakukan pembuangan limbah medis di lokasi TPS yang baru,” pungkasnya.(cim)