KARAWANG – Tahapan-tahapan Pilkada yang sempat tertunda selama beberapa waktu karena pandemi Covid – 19, akhirnya dilanjutkan kembali mulai 15 Juni 2020 dan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang resmi akan di gelar bulan Desember 2020 mendatang.
“Tahapan Pilkada Kabupaten Karawang 2020 akan kembali dilanjutkan setelah tiga bulan tertunda karena Pandemi Virus Corona, ada beberapa tahapan di bulan Maret lalu yang belum dilaksanakan dan tahapan – tahapan lain kedepannya,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Miftah Farid , kepada awak media dalam kegiatan Konferensi Pers Sosialisasi PKPU No. 5 tahun 2020 yang di gelar di Aula KPU Kabuapten Karawang, Senin (15/6).
Lanjut Farid, ada pun tahapan – tahapan yang sempat ditunda pada bulan Maret lalu diantaranya, Pelantikan Petugas Pemungutan Suara (PPS), Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Verifikasi Faktual Pasangan Calon Perseorangan dan Pemukhtahiran data pemilih.
Diungkapkan Farid, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid -19 Pemda Karawang dalam menjalankan setiap tahapan.
“Ada beberapa SOP yang harus diikuti oleh penyelenggar KPU mulai dari tingkat KPPS sampai kepada tingkatan PPK dan KPU, dan wajib mematuhi protokol kesehatan dalam teknis pelaksanaannya,” ujar Farid menuturkan.
Guna memenuhi protokol kesehatan seperti kelengkapan Alat Pelindung diri (APD), pihaknya masih melakukan perhitungan kebutuhan dan terkait anggaran juga tengah dalam proses penyempurnaan karena anggaran APD belum masuk dalam anggaran hibah KPU.
” Belum selesai dan masih menunggu peraturan yang bisa dijadikan dasar , acuan atau payung hukumnya, dan masih mengkalkulasi penghitungan dilapangan kita harus lakukan sesuaikan dengan kondisi dilapangan, Sementara kita dorong rekan – rekan penyelenggara dilapangan menggunakan APD sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Karawang, Ikhsan Indra Putra menuturkan, setelah adanya rapat koordinasi antara Mendagri, KPU RI, BAWASLU dan Komisi II DPR RI.
Dikarenakan adanya pandemi covid – 19, pemilih dalam satu TPS yang sebelumnya diatur berjumlah 800 orang pemilih, sekarang dikurangi menjadi 500 orang pemilih dalam satu TPS.
Dengan demikian, ada penambahan 1374 TPS di Kabupaten Karawang dalam gelaran Pilkada nanti.
” Jumlah TPS yang semula direncanakan hanya 3530 TPS, bertambah menjadi 4.904 TPS. Nanti akan disusun daftar pemilih dan dilakukan pencocokan dan penelitian,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Anggaran hibah Pemkab Karawang untuk Pilkada ini sebesar Rp. 74,6 Miliar untuk keseluruhan tahapan kegiatan dan jika melihat kondisi pandemi tersebut kemungkinan akan ada penambahan anggaran.(one)