FAKTAJABAR.CO.ID – Gugus Tugas Covid-19 menerbitkan surat edaran yang mengatur jam kerja para pekerja menjadi dua shift, yakni masuk kerja pukul 07.00 WIB dan pukul 10.00 WIB. Tujuannya adalah agar tidak terjadi penumpukan penumpang di angkutan umum, saat berangkat dan pulang bekerja.
Terkait dengan itu, Presiden Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pengaturan jam kerja juga diberlakukan kepada pekerja swata. Tetapi formatnya adalah dengan meliburkan secara bergilir.
“Sebaiknya untuk perusahaan swasta diliburkan secara bergilir, dengan tetap mendapatkan upah penuh. Misalnya minggu pertama sift 1 masuk dan sift 2 libur. Minggu kedua giliran sift 1 yang libur dan sift 2 yang masuk,” kata Said Iqbal.
Dengan masuk secara bergilir, maka ekonomi akan tetap bergerak karena perusahaan bisa tetap berproduksi. Di sisi lain, physical distancing bisa diterapkan, karena buruh yang datang ke tempat kerja hanya setengahnya.
Menurut Iqbal, dengan diliburkan secara bergilir tidak saja mengurangi kepadatan buruh saat berangkat atau pulang kerja, tetapi juga saat berada di tempat kerja. Misalnya saat di dalam pabrik, di kantin, maupun di tempat istirahat.
Dengan kata lain, physical distancing harus dilakukan bukan saat berangkat atau pulang kerja, tetapi juga saat berada di dalam perusahaan atau tempat kerja.
“Tujuan libur bergilir ini sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang sampai saat ini kita belum mentahui akan sampai kapan ditemukan vaksinnya,” katanya.
Selain itu, setiap perusahaan wajib menerapkan protocol kesehatan secara ketat. Misalnya dengan menyediakan masker, hand sanitizer, dan melakukan physical distancing.
“Faktal lain yang harus diperhatikan adalah, saat ini banyak buruh yang dirumahkan karena menipisnya bahan baku impor. Selain itu, permintaan pasar (produksi) juga sedang menurun. Sehingga kalau dipaksakan masuk semua seperti hari kerja biasa, tidak akan efektif,” pungkasnya.(cim/rls)