FAKTAJABAR.CO.ID – Genap satu bulan meninggalnya almarhum Andi Setiawan alias Dongos masih menyimpan misteri. Sebab terjadinya peristiwa di Minggu pagi tanggal 3 Mei 2020 sampai hari ini belum bisa dipastikan secara terang benderang. Korban adalah seorang tokoh pemuda yang ada di desanya, selama ini almarhum tinggal bersama seorang istri dan satu anak laki-laki yang baru berumur 8 Tahun di Dusun Parung Lesang, Desa Pasir Ranji Kecamatan Cikarang Pusat.
Keseharian korban semasa hidup banyak terlibat aktivitas usaha di daerah Kawasan Industri Delta Mas, dan belakang ini almarhum di kenal oleh keluarga serta teman-teman dekatnya sering mengirim matrial alam ke Perusahaan-Perusahaan yang sedang membangun di kawasan Industri. Keterangan dari istri almarhum yang bernama Karnia menyampaikan, dengan berharap sukses fee (komisi) dari selisih penjualan matrial alam dengan bermodalkan perkenalan dengan beberapa kontraktor bangunan perusahaan almarhum rela menjadi penghubung atau mediator antara suplayer dengan kontraktor yang sedang membangun pabrik di kawasan delta mas Cikarang.
“Dan Alhamdulilah uang itu saya manfaatkan untuk biaya hidup sehari – hari dan bekal anak saya sekolah yang masih duduk di bangku SD,” katanya kepada awak media melalui rilisanya pekan lalu.
Almarhum dikabarkan telah mengalami kecelakaan di minggu pagi kira – kira pukul 10 : wib dan saat itu posisi almarhum sudah di bawa ke rumah sakit siloam Lipo Cikarang. Dari keterangan Karnia (28) istri almarhum, bahwa korban keluar dari rumah sekitar jam 04.00 WIB atau menjelang imsak dengan memakai kaos olah raga tidak berlengan dan celana jeans pendek.
Menurut Karnia istri korban, korban setelah ikut makan sahur bersama keluarga di rumah tiba-tiba almarhum ada yang menelpon, lalu berpamitan kepada istrinya (karnia, 28).
“Saat itu saya tanya kenapa tidak seperti biasanya keluar rumah di waktu subuh apa gak bisa besok saja siang? Almarhum menjawab bahwa yang menelponnya adalah supir mobil truk yang membawa matrial alam jenis limstun untuk ke proyek dan supir truk tersebut memberi tahukan ke almarhum bahwa posisinya sudah ada di sekitar kawasan proyek. Setelah berpamitan ke istrinya lalu korban pergi menggunakan mobil yang suka dia pakai,” ceritanya.
“Di hari minggu pagi anak laki – laki saya mengalami kecelakaan jatuh dari motor, sekitar jam 09:59 wib melalui aplikasi Whatsup saya memeberi tahukan kondisi anak saya kepada suami (almarhum), tapi saat itu almarhum tidak merespon padahal statusnya terkirm karena ceklis dua terlihat didalam smartphone saya,” lanjutnya.
Tidak lama berselang ada datang dua orang kerumah dia membawa kabar, yang satu ia kenal bernama delut teman dari almarhum dan yang satu lagi velum kenal. Orang tersebut memberi kabar bahwa suaminya (almarhum) kecelakaan dan posisinya saat itu ada di RS. Siloam Lipo Cikarang.
“Saat itu juga kabar kecelekaan korban diketahui oleh keluarga saya dan beberapa orang dari keluarga saya saat itu juga pergi untuk memastikan kabar tersebut,” tambahnya.
Kata dia, setelah sesampainya di RS. Siloam Lipo Cikarang keluarga menemui korban di Ruang IGD dengan kondisi korban sudah meninggal dunia. Setelah di pastikan korban meninggal dunia lalu keluarga memeriksa kondisi jasad korban yang dicurigai sebab kematiannya.
Menurut keterangan keluarga korban yang bernama untung dan oji, di ketahui di bagian dadanya ada luka bolong dengan dugaan sementara akibat luka peluru dari tembakan dan dari lubang tersebut juga diketahui mengeluarkan darah yang sudah mulai mengering juga di bagian lubang hidung korban ada bekas darah yang keluar, dengan Kenyataan tersebut sontak membuat keluarga kaget dan merasa terpukul.
“Akibat kematian yang tidak wajar tersebut lalu keluarga bersepakat untuk dilakukan autopsi terhadap jasad korban, karena RS. Siloam tidak cukup fasilitas untuk melakukan autopsi lalu korban di rujuk ke RS. Media Rosa Cikarang,” jelasnya.
Lanjut dia, setelah di bawa ke RS. Media Rosa ternyata kondisinya sama saja dengan rumah sakit sebelumnya keterbatasan fasilitas medis untuk autopsi. dengan didampingi oleh beberapa keluarga korban, Kades desa cipayung, dan petugas kepolisian sektor cikarang pusat lalu jenazah korban di bawa ke RS. Polri / Bhayangkara Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan autopsi. Kurang lebih satu jam lamanya tim dokter forensik melakukan proses otopsi terhadap jasad korban, setelah dilakukan pemeriksaan autopsi lalu diketahui bahwa korban meninggal karena luka tertembak yang mengenai bagian paru-paru.
Menurut keterangan tim pengacara keluarga korban : Dadi Mulyadi, S,H., Hendra Supriyatna,S.H.,M.H. dan Dede Nurdin, S.H. dari kantor hukum Cakra (cipta keadilan rakyat) menyampaikan, bahwa saat ini peristiwa meninggalnya korban andi setiawan alias dongos masih di tangani oleh kepolisian sektor cikarang pusat. Berdasarkan fakta-fakta hukum sementara yang kami dapatkan dari keterangan beberapa saksi dari anggota keluarga korban akan sangat membantu bagi kepolisian untuk di jadikan petunjuk dalam pengembangan proses penyelidikan dan penyidikan.
“Disamping itu pula kami sebagai penerima kuasa dari keluarga korban telah membuat laporan dugaan peristiwa tindak pidana atas meninggalnya korban andi setiawan alias dongos ke Polda Metro jaya dengan nomor laporan : TBL / 2765 / V / YAN.2.5 / 2020 / SPKT / SPKT PMJ. Harapan saya dengan backup laporan kami di Polda Metro Jaya Model : B1, akan lebih menguatkan hak dan kepentingan hukum korban yang diwakili oleh keluarga korban terhadap proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian dalam mengungkap misteri dugaan tertembaknya klien kami sehingga meninggal dunia,” tambah Dadi lagi.
“Saya percayakan kepada pihak kepolisian bahwa proses penegakan hukum ini dapat di laksanakan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sehingga objektifitas penanganan perkara dugaan pidana terhadap peristiwa meninggalnya almarhum andi setiawan alias dongos sebagai korban dalam hal ini dapat teruji dan terukur berdasarkan prinsip due proses of law tegakkan prosedur hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan sewenang – wenang,” kata Dadi.
Karena Negara melalui konstitusi yang termaktub didalam pasal 9 UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah memberikan jaminan hak untuk hidup kepada setiap orang dimulai sejak lahir ke dunia ini. artinya bahwa negara bertanggung jawab atas hak dan kesempatan hidup setiap orang dengan tidak membiarkannya kepada siapapun untuk merenggut dan melanggar hak hidupnya.
“Serangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga yudikatip terhadap setiap orang yang hak paling hakikinya di renggut oleh sebab kematian yang tidak wajar (unnatural)menandakan bahwa negara hadir dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk membela hak dan kepentingan hukum korban,” ujarnya.
Atas dasar itu semua maka harapan keluarga almarhum misteri kematian almarhum yang penyebabnya diduga akibat tertembak dapat segara terungkap secara terang benderang, untuk mengungkap kebenaran materil dari peristiwa ini butuh sinergitas lintas tim dan salah satu yang akan di lakukan oleh tim dalam mengawal prosesnya.
“Maka kami akan selalu melakukan kordinasi satu sama lain baik dengan tim penyidik kepolisian maupun ahli di bidang kriminalistik. Dengan sinergi seperti ini maka serumit apapun proses dan sepelik apapun tabir bisa kita carikan solusinya bersama – sama sehingga penanganan perkara dapat berjalan maksimal dengan hasil yang sangat bisa di pertanggung jawabkan kebenarannya baik secara formil dan materil,” pungkasnya.(cim/rls)