TRC PPA Korda Karawang Dampingi Korban Kasus Pelecehan Seksual

KARAWANG – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Anak (TRC PPA) Korda Karawang menerima laporan telah terjadi dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh bapak tiri terhadap anaknya yang masih dibawa umur.

Mendapatkan laporan itu, dengan cepat TRCPPA menghubungi langsung dengan konfirmasi kebenaran kepada kepala desa yang langsung di hubungi ke kepala dusun etempat terjadi di Telukjambe Timur, Karawang.

“Dengan laporan ke sentra pelayanan kepolisian polres karawang nomor : LP/B550/VI/2020/Jabar/Res.Krw, tanggal 05 Juni 2020, tentang perkara tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak perempuan,” ungkap Ketua TRCPPA Karawang, Pini Singgrit, S.Kom kepada Media, Jumat (5/6/2020).

Ia mengatakan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perunahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Dengan terjadinya seperti itu TRC PPA Koorda Karawang Pini Singgrit, S.Kom sangat mengutuk keras tindakan yang tidak mencerminkan akhlak yang baik karena seorang bapa walaupun bapa tiri seharusnya bisa melindungi seorang anak perempuan dan mendidiknya dengan baik.

“TRC PPA Koorda Karawang siap untuk mendampingi secara bantuan hukum ataupun trauma healing terhadap korban maupun kepada keluarga korban, kita lindungi sesuai undang-undang yang berlaku di negara ini,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...