KARAWANG – Polres Karawang menerapkan protokol kesehatan ketat dalam melaksanakan pelayanan publik seperti pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pelayanan lainnya.
Hal tersebut merupakan komitmen Polres Karawang dalam memberikan pelayanan, sekaligus upaya memutus penyebaran virus tersebut.
“Dihimbau agar para pemohon SIM dan SKCK melaksanakan sesuai protokol yang telah ditetapkan pemerintah seperti penggunaan masker, hand sanitizer serta physical distancing dan social distancing untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” kata Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kasubbag Humas , Iptu Abdul Wahab, Kamis (4/6/2020).
Lanjutnya, guna menunjang penerapan physical distancing, dalam sehari quota pelayanan kedua fungsi tersebut dibatasi hanya 50 persen selama pandemi covid 19.
“Untuk SKCK quota hanya 50 pemohon setiap harinya. Sisanya silahkan pelayanan dilakukan di masing-masing Polsek terdekat,” terangnya.
Dikatakan Wahab, untuk pelayanan SIM dan SKCK masyarakat harus sejak pagi ambil nomor antrian di petugas penjagaan.
“Quota pemohon SIM baik pembuatan baru dan perpanjangan hanya 150 orang per harinya,”ujarnya.
Sementara itu, Baur SIM Aiptu Didin Saidin, mengatakan bagi warga yang ingin membuat SIM baru dan perpanjangan ,persyaratan masih seperti pada umumnya. Namun warga yang dilayani harus dipastikan memegang nomor antrian.
“Mohon maaf bagi yang tidak memegang nomor antrian silahkan datang lagi hari berikutnya. Jam 5 pagi sudah bisa ambil nomor antrian,” papar Didin.
Didin juga menambahkan, kebijakan perpanjangan SIM selama pandemi covid-19 untuk yang habis masa berlaku 24 Maret 2020 – 30 Mei 2020 masih bisa mengurus kategori perpanjangan sampai dengan tanggal 29 Juni 2020.
” Namun bagi yang masa berlaku SIM nya habis bulan JUNI 2020 kebijakan perpanjangan sim berlaku sesuai aturan normal. Telat 1 hari perpanjangan, maka harus membuat permohonan SIM baru,” pungkasnya.(one)