KARAWANG – Satnarkoba Polres Karawang berhasil menangkap seorang kurir sabu yang ternyata masih dibawah umur berinisial AA (17) asal warga Kampung Ciselang Desa Cikampek Utara Kecamatan Kotabaru.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto mengatakan, AA sudah menjadi target operasi kesatuannya berdasarkan informasi yang di terima jajarannya karena diketahui AA menjadi seorang kurir bandar narkotika jenis sabu-sabu kelas kakap.
“Sudah menjadi target operasi kami karena informasi yang kami terima, tersangka ini merupakan seorang kurir bandar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kotabaru, Cikampek dan Jatisari,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto, Kamis (04/06/2020).
Lanjut Agus, tersangka diamankan pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 pukul 07.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Ciselang RT 003 RW 011 Desa Cikampek Utara Kecamatan Kotabaru, Karawang.
Dari penangkapan AA, kata AKP Agus, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu yang di sembunyikan di dalam rumahnya.
“Kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastik bening yang berlakban coklat dan 21 paket plastik sedotan yang didalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat brutto keseluruhannya sebanyak 37.19 gram. Telepon genggam milik tersangka juga kami amankan yakni 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru hitam,” ungkapnya.
Dari keterangan saat diintrograsi, tersangka mengakui mendapatkan barang haram narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari bandar besarnya yang berinisial IP dan saat ini masuk ke dalam daftar pencairan orang (DPO) jajarannya.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (one)