Hingga Selasa Sore, 1.353 Kendaraan Menuju Jakarta Diputar Balik Karena Tak Bisa Tunjukan SIKM

KARAWANG– Petugas gabungan dari Satpol PP DKI, Dishub DKI, Korlantas Polri, Polres Karawang, Kodim 0604, dan Denpom Cijantung laksanakan penyekatan di Pos Chek Point Km 47B Tol Jakarta-Cikampek, Senin malam.

“Dari penyekatan pada pukul 19.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB dan berlanjut pada Selasa 26 Mei 2020 dari jam 08.00 wib hingga pukul 14.00 wib, kurang lebih 1.345 kendaraan diputar balik karena tidak mampu menunjukan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) DKI Jakarta,” ungkap Kasatlantas Polres Karawang AKP Bima Gunawan Jauharie pada Fakta Jabar, Selasa (26/5).

Lanjut Bima, Kegiatan penyekatan arah Jakarta ini dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub 47 tahun 2020. Dalam Pergub itu, setiap orang atau kendaraan yang ingin masuk DKI Jakarta harus memiliki SIKM yang dibuat Pemerintah DKI Jakarta.

“Nanti Satpol PP DKI Jakarta yang melakukan pemeriksaan suratnya. Jika tidak dapat menunjukan, kendaraan akan kita arahkan keluar dari Tol Karawang untuk kembali ke asalnya,” ungkapnya.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Upaya Dinas Kesehatan Menurunkan Angka Kebutaan Akibat Katarak

KARAWANG- Dinas Kesehatan memiliki target 400 mata dapat di operasi ...