KARAWANG – Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsari (Kang Jimmy) menyebut jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru bisa diterapkan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Telukjambe Timur dan Karawang Barat.
Hal itu terlihat berdasarkan rapid test di dua kecamatan tersebut cukup besar dan dikhawatirkan dapat mengganggu perekonomian masyarakat.
“Kalaupun Karawang harus menerapkan PSBB, maka baru bisa diterapkan di dua kecamatan tersebut. Sementara 28 kecamatan lainnya belum bisa. Karena dikhawatirkan mengganggu perekonomian masyarakat,” tutur Wabup Jimmy, Senin (13/4/2020).
Menurut Wabup Jimmy, sampai saat ini sebaran covid-19 di 28 kecamatan masih bersifat normal dengan salah satu indikasi masih berjalannya aktivitas sejumlah pasar tradisional.
Wabup Jimmy mengaku bukan tidak setuju jika PSBB harus diterapkan di Karawang. Karena jika suatu daerah menerapkan PSBB, tentu harus melakukan pengkajian secara komperhensif. Terutama masalah dampak sosial ekonomi masyarakat.
“Kalaupun PSBB perlu diterapkan di Karawang, makanya untuk sementara ini saya lebih setuju diterapkan di dua kecamatan tersebut. Artinya, PSBB belum bisa diterapkan di seluruh kecamatan yang ada di Karawang,” tandas Wabup Jimmy.(red)