KARAWANG – Sejumlah warga di sekitar Tempat Makam Pahlawan (TMP) Desa Pancawati Kecamatan Klari menolak TMP untuk dijadikan tempat pemakaman jenazah pasien positif covid-19.
Mendengar kabar tersebut, Wakil Bupati bersama Kapolres, Dandim, dan Plt Kadinkes langsung mendatangi lokasi TMP untuk melakukan mediasi dengan warga, Selasa (7/4/2020).
Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari mengatakan, awalnya warga keukeuh tetap menolak TMP dijadikan tempat pemakaman jenazah pasien positif covid-19. Namun setelah mendapatkan beberapa penjelasan, akhirnya warga memahami dan bersedia menjadikan TMP menjadi tempat pemakaman jenazah pasien positif covid-19.
“Tadi ada Kades juga, dan warga banyak ibu-ibu yang menolak Taman Makam Pahlawan dijadikan tempat pemakaman jenazah covid-19. Kemudian saya jelaskan bahwa yang meninggal covid-19 itu virusnya tidak akan menular (karena inangnya sudah mati),” tutur Wabup Jimmy.
“Kemudian saya jelaskan bahwa kita pemkab tidak mau besok kita semua terpapar covid-19. Kemudian masa ini yang meninggal jenazahnya harus dibakar, kan kita semua ini muslim,” timpal Wabup Jimmy.
Melalui mediasi yang dilakukan, sambung Wabup Jimmy, warga juga menuntut agar dilakukan rapid test. Dan saat itu langsung disetujui dan digelar rapid test untuk warga sekitar.
“Warga juga menolak karena ada kabar TMP bukan hanya dijadikan tempat pemakaman pasien covid-19 Karawang, tapi pasien covid-19 di luar daerah seperti Subang dan Purwakarta. Saya bilang itu hoax semuanya. Karena ini khusus untuk pemakaman jenazah covid-19 asal Karawang,” terang Wabup.
Menurut Wabup Jimmy, ia juga mregaskan kepada warga bahwa menguburkan jenazah orang muslim itu kewajiban bagi yang masih hidup dan hukumnya fardu kifayah.
“Tolong ini harap diperhatikan oleh semuanya. Menguburkan jenazah itu fardu kifayah, kewajiban kita semua bagi yang masih hidup. Apabila kita tidak menguburkannya, maka besok di akhirat dosa kita semuanya se-Indonesia,” tegas Wabup Jimmy.
“Dan setelah melalui beberapa penjelasan mediasi, alhamdulillah akhirnya warga mau menerima dan menyetujui TMP untuk dijadikan tempat pemakaman jenazah pasien covid-19,” pungkasnya. (red)