Seorang Siswa SMA Tasikmalaya Nekat Curi Mobil Mantan Kapolda Jabar

FAKTAJABAR.CO.ID – Seorang siswa kelas XI salah satu sekolah swasta menengah atas (SMA) di Kota Tasikmalaya nekat mencuri mobil mantan Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Purnawirawan Anton Charliyan di salah satu lokasi pencucian.

Pemuda yang masih di bawah umur tersebut ditangkap tim khusus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota saat memarkirkan mobil curian untuk jajan di salah satu warung kopi pinggir jalan wilayah Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Senin (6/4/2020) sore.

“Betul, kita sudah menangkap pelaku pencurian dan penipuan anak di bawah umur berusia 16 tahun yang mencuri mobil keluarga mantan kapolda Jabar. Modusnya membohongi orang mengambil motor dan pergi ke pencucian mobil dan mengelabui pihak pemilik pencucian mengaku disuruh yang punya mobil untuk membawa kabur mobil,” jelas Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman, kepada wartawan di kantornya, Senin (6/4/2020).

Yusuf menambahkan, sesuai pengakuan pelaku, awalnya ia mencuri motor di kawasan Ciamis dengan membohongi pemiliknya dengan dibawa kabur ke Tasikmalaya sekitar dua pekan lalu.

Pelaku pun pergi ke salah satu tempat pencucian di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, untuk menukarkan motor curian dengan satu unit mobil Toyota Yaris warna putih yang sedang dicuci tapi ditinggal pemiliknya.

Pelaku mengaku ke pihak pencucian disuruh pemilik mobil untuk membawa kendaraan itu dengan dalih menyimpan motor curian tersebut sebagai jaminan.

“Pemilik cucian mobil percaya karena pelaku menyebutkan nama pemilik mobilnya. Jadi sebelum pelaku beraksi, sempat mencari tahu identitas pemilik mobilnya,” tambah Yusuf.

Tak berhenti di sana, lanjut Yusuf, pelaku pun melancarkan aksinya lagi dengan membawa mobil Toyota Yaris curian itu ke salah satu lokasi pencucian mobil di Jalan Mohammad Hatta, Kota Tasikmalaya.

Modusnya sama yakni menyimpan mobil Toyota Yaris curiannya dengan mobil Honda CRV milik mantan Kapolda Jabar dengan alasan disuruh mengambil kendaraan oleh pemiliknya saat di lokasi pencucian.

“Nah, kalau yang di wilayah pencucian Kota Tasikmalaya, pelaku mengambil mobil CRV dengan modus sama mengelabui pencuci mobil adalah milik mantan Kapolda Jabar. Pelaku beraksinya sendirian selama ini,” ujar Yusuf.

Kasus ini pun diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota seusai mendapatkan laporan kehilangan kendaraan dari para pemilik mobil.

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku pun ditangkap dengan barang bukti dua unit mobil hasil curiannya.

Kini, pelaku berada di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...