KARAWANG – Koordinator Daerah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak Kabupaten Karawang, Pini Singgrit, S.kom mengutuk keras tindakan asusila yang dilakukan IM (22) terhadap 6 bocah di wilayah Telukjambe Timur pekan lalu. Dimana IM melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak yang usianya masih seumur jagung.
“Tindakan IM patut ditindak aparat hukum sesuai perbuatannya. Bila perlu seberat-beratnya sebagai efek jera,” kata Pini Singgrit, Selasa (7/4/2020).
Menurutnya, pelaku merupakan seorang penjual ayam penyet asal dari Jawa Timur melakukan tindakan demikian karena sering menonton video porno.
“Entah apa yang merasuki pedagang ayam penyet itu sampai melakukan perbuatan keji,” tukasnya.
Meski sudah ditangani pihak kepolisian, Pini mengharapkan tindakan itu ditambahkan lagi dengan hukuman 1/3 dari total hukuman yaitu 5 tahun.
“Setelah kita mencari informasi pelaku dikenakan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.
Ia bersama tim telah mendatangi ke lokasi kejadian serta mendatangi korban. Sebagaimana konvensi PBB hak – hak anak ada didalamnya tentang hak mendapatkan perlindungan.
“Kita berikan perlindungan untuk anak. Stop kekerasan pada anak,” pungkasnya. (red)