FAKTAJABAR.CO.ID – Seorang perempuan berinisial RR (29) warga Solok Selatan, Sumatera Barat, diperas pacarnya sendiri yakni M (32) warga Pesisir Selatan.
Menurut polisi, RR dipaksa oleh M untuk memberikan uang sebesar Rp 42 juta.
Pelaku mengancam akan menyebar foto bugil korban kepada orang lain apabila korban tidak memberikan uang yang diminta.
RR yang tidak berdaya akhirnya mau menuruti keinginan M.
“Pelaku sudah kita amankan pada 30 Maret 2020 lalu dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan Iptu M Arvi dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Arvi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan yang dibuat korban RR pada 28 Maret 2020.
Korban yang merasa tidak tahan akibat terus-terusan diperas, akhirnya melaporkan kekasihnya ke Polres Solok Selatan.
Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian berusaha menangkap M yang kebetulan datang ke Muara Labuh, Solok Selatan, untuk meminta sepeda motor korban.
“Saat itu petugas menangkapnya. Tersangka sempat melarikan diri, namun di Kabupaten Solok berhasil kita tangkap,” kata Arvi.
Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com