FAKTAJABAR.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan keringanan bagi debitur yang terdampak baik langsung maupun tidak langsung karena virus corona atau covid-19. Keringanan berupa penundaan kewajiban pembayaran cicilan ini berlaku juga bagi nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, pandemi COVID-19 telah menyebabkan aktivitas perekonomian maupun keuangan terganggu. Karena itu, OJK memberikan kelonggaran berupa stimulus agar pengaruh pandemi tidak memukul perekonomian domestik.
Menurut Wimboh, debitur KPR dapat memperoleh keringanan penangguhan pembayaran kredit baik dengan syarat tempat bekerja maupun kegiatan usaha debitur tersebut terdampak pandemi Corona.
Hal ini juga sejalan dengan kebijakan kontrasiklus OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
“Kalau ini dia (debitur) terimbas dari COVID-19 baik langsung tidak langsung mestinya masuk,” kata Wimboh di Jakarta, Minggu (5/4/2020) dalam paparan siaran langsung.
Juru Bicara OJK Sekar Putih menambahkan, jangka waktu yang diberikan untuk keringanan penundaaan pembayaran cicilan ini dari 3 bulan sampai 1 tahun. Namun dengan catatan.
“Catatannya adalah antara debitur ini masuk kriteria yang ditentukan bank. Dengan kata lain semua harus sesuai asesment bank terlebih dahulu. Nanti dibuktikan melalui administrasi maupun dokumen,” katanya.
Sekar menegaskan, hanya debitur yang terkena dampak covid-19 ini baik langsung maupun tidak langsung. Sementara yang masih mendapatkan penghasilan seperti biasa otomatis tidak bisa.
“Semua kan harus bijak melihat keringanan ini. Tidak bisa mengambil keringanan namun tidak terdampak dari sisi penghasilan. Semua nanti bergantung pada penilaian bank,” kata Sekar.
Sumber: CNBCIndonesia.com