Pemeran Wanita Video Vina Garut Divonid 3 Tahun Penjara

FAKTAJABAR.CO.ID – Setelah WL dan AD, dua pemeran laki-laki divonis penjara dua tahun sembilan bulan penjara plus denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara pekan lalu, kini VN, (19) pemeran utama wanita dalam skandal video syur Vina Garut di Garut, Jawa Barat, akhirnya mendapatkan ganjaran.

Setelah melalui berbagai pertimbangan, Pengadilan Negeri Garut, menjatuhkan putusan kurungan tiga tahun penjara, plus denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara kepada terdakwa VN. Vonis ini lebih berat dibanding dua terdakwa laki-laki sebelumnya.

“Menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan, turut serta menjadi objek dalam muatan yang mengandung unsur pornografi,” ujar Ketua Majelis Hakim Hasanuddin dalam sidang yang digelar secara online tersebut, Kamis (2/4/2020) petang, dilansir dari Liputan6.com.

Menurutnya, dalam dakwaan alternatif kedua, perbuatan VN yang dilakukan dengan sengaja tersebut, secara meyakinkan melanggar Pasal 8 Undang-Undang Pornografi.

Pengacara Vina, Asri Vidya Dewi menyatakan segera melakukan banding terhadap putusan tersebut. Menurutnya, vonis yang diberikan pengadilan dinilai terlalu berat terhadap kliennya.

“Buat kami ini menjadi pertimbangan ke depan, khususnya kasus perempuan harus fight di pengadilan tidak hanya menghadapi JPU juga hal lainnya,” ujar dia.

Dalam catatannya, ada beberapa hal yang tidak menjadi perhatian dan pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut. Pertama, mengenai laporan kliennya kepada pihak kepolisian akibat kasus tersebut, yang menyatakan jika kliennya adalah korban.

Kedua, kasus tersebut terjadi ketika kliennya tidak cukup usia alias di bawah umur saat kejadian berlangsung. “Banyak fakta yang tidak diperhatikan pihak majelis hakim,” ujar dia.

Menyikapi langkah hukum terdakwa, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi bakal melakukan hal serupa. “Kami akan pikir-pikir dulu, sebab kami memiliki waktu tujuh hari untuk berkonsultasi dan mendiskusikan apa yang perlu kami lakukan,” ujar dia.

Menurutnya, putusan tiga tahun dianggap belum memenuhi unsur dari tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara.

Dalam catatannya, ada beberapa barang bukti yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan hukuman setimpal kepada terdakwa dalam putusan itu. “Kami akan mendiskusikan dulu,” dia menegaskan.

Sumber: Liputan6.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Dalam Lingkup PT Chang Shin Indonesia

Oleh : Annisa Rizki Amalia PT Chang Shin Indonesia adalah ...