Apa Itu Karantina Wilayah & Bagaimana Mekanismenya?

FAKTAJABAR.CO.ID – Sejak beberapa hari belakangan ramai di media sosial dorongan untuk lockdown dan karantina wilayah. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan karantina wilayah dan bagaimana mekanismenya?

Dilansir dari CNBCIndonesia.com, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Aturan ini dterbitkan dengan beberapa pertimbangan, utamanya adalah pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Undang-undang ini dalam pokok pertimbangannya juga mengakui dengan adanya kemajuan teknologi transportasi dan perdagangan bebas saat ini dapat berisiko menimbulkan gangguan kesehatan dan penyakit baru atau lama dengan penyebaran lebih cepat dan berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi, serta butuhkan sumber daya, peran serta masyarakat, dan kerja sama internasional,” tulis pertimbangan undang-undang.

Pasal 1 Ketentuan Umum undang-undang ini mencantumkan apa yang dimaksud dengan karantina wilayah.

“Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”

Tak cuma karantina wilayah, istilah social distancing yang dalam sebulan terakhir digaungkan pemerintah sebenarnya juga diatur dalam undang-undang ini, dengan istilah pembatasan sosial.

“Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”

Pasal 3 undang-undang ini mengatur, tujuan dari penerapan karantina kesehatan adalah untuk melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Siapa yang bisa menetapkan dan memutuskan karantina wilayah atau pembatasan sosial?

Sebelum memutuskan karantina wilayah, pemerintah harus mempertimbangkan faktor-faktor berikut:

Pertimbangan epidemologis yakni besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Ini sesuai dengan isi Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Tertulis dalam pasal yang sama, jika semua hal tersebut sudah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah, maka Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial berskala besar bisa ditetapkan oleh Menteri.

Karantina Wilayah & Keterlibatan Aparat Keamanan

Karantina Wilayah diatur dalam pasal 53, diputuskan sebagai respons pemerintah dari kondisi kesehatan masyarakat yang dinilai darurat. Saat diputuskan, karantina wilayah ini akan berlaku bagi seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah yang sudah terkonfirmasi terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Dalam undang-undang juga diatur, wilayah yang dikarantina harus diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan kepolisian yang berada di luar wilayah karantina.

Saat karantina berlaku, warga masyarakat tak bisa lagi keluar masuk wilayah karantina. Misal Jakarta jadi diterapkan karantina wilayah, artinya sudah tidak boleh ada lagi yang keluar masuk ibu kota selama masa karantina berlangsung.

Jika di wilayah karantina tersebut terdapat anggota masyarakat yang menderita penyakit kedaruratan kesehatan yang sedang terjadi, misal positif terkena covid-19, maka wajib melakukan isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

Selama karantina wilayah, sesuai Pasal 55 Undang-Undang, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah tersebut dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Sumber: CNBCIndonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Upaya Dinas Kesehatan Menurunkan Angka Kebutaan Akibat Katarak

KARAWANG- Dinas Kesehatan memiliki target 400 mata dapat di operasi ...