Karawang Masuk Kategori Zona Merah, Fraksi PKB Minta Segera Berlakukan Karantina Wilayah

KARAWANG – Setelah masuk dalam kategori zona merah area penyebaran Virus Covid-19, terlebih adanya kabar duka seorang pasien Virus Corona meninggal dunia di Kota Pangkal Perjuangan. Hal ini tentu menjadi perhatian semua kalangan, termasuk Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Karawang.

Melalui Ketua Fraksi PKB, Jajang Sulaeman mengungkapkan, saat ini sudah ada 7 orang pasien yang positif terinfeksi Virus Corona dan salah seorang diantaranya dikabarkan telah wafat. Dengan kondisi demikian, sudah saatnya Kabupaten Karawang memberlakukan Karantina Wilayah, terlebih sudah masuk dalam kategori Zona Merah area penyebaran Virus Covid-19.

“Fraksi PKB meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, melalui Wakil Bupati dikarenakan Bupati sedang menjalani isolasi, agar segera melakukan tindakan Karantina Wilayah,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Minggu (28/3).

Jajang menambahkan, Karantina Wilayah tersebut meliputi pembatasan dan memperketat jalur keluar masuk orang di wilayah Kabupaten Karawang sampai kondisi dikategorikan aman kembali. Sehingga mampu menjaga dan melindungi Warga Karawang, dalam upaya preventif memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.

“Permasalahan ini sudah harus menjadi keseriusan Pemerintah Daerah, dalam hal ini kami meminta kepada Wakil Bupati Karawang, H. Jimmy Ahmad Zamakhsyari. Harus segera mengendalikan situasi ini dengan membatasi ruang-ruang wilayah di Kabupaten Karawang,” jelasnya.

Masih Jajang menambahkan, selain itu pihaknya juga menghimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang agar ketika Karantina Wilayah dilakukan, dengan tetap memperhatikan ketersediaan pangan bagi warganya. Diantaranya dengan menyediakan dapur darurat di setiap RT/RW dalam memenuhi asupan nutrisi warga agar tidak kelaparan ketika stay at home.

“Masak dan bagikan sesuai jam makan standar, jangan bagikan dalam bentuk uang karena dikhawatirkan tidak semua warga sanggup mengelola keuangan tersebut,” paparnya.

Sambung masih Jajang menambahkan, untuk ketersediaan pangan tersebut tentunya perlu sumber pendanaan. Dengan demikian, maka dapat direalokasikan melalui Biaya Tak Terduga (BTT) 15 Miliar atau realokasi menggunakan Dana Desa, sesuai dengan arahan Menteri Desa (Mendes), Abdul Halim Iskandar dalam memprioritaskan penggunaan Dana Desa di tengah pendemi Virus Corona.

“Segera berlakukan Karantina Wilayah, namun tetap memperhatikan ketersediaan pangan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

 Perayaan Hari Kesehatan Nasional di Karawang

KARAWANG – Masyarakat perlahan diajak untuk mulai menerapkan hidup sehat. ...